BK- Merokok Dalam Ruang Sidang ada Sanksinya
Ketua Badan Kehormatan - BK DPR RI Trimedya Panjaitan mengatakan aturan tata tertib dewan tegas mengatur larangan merokok pada saat mengikuti persidangan. Ia mengaku akan segera menindaklanjuti munculnya foto anggota Komisi X Wayan Koster disejumlah media yang terlihat sedang menghisap rokok saat rapat.
"Berdasarkan UU MD3, BK itu bekerja apabila ada pengaduan masyarakat. Kita segera rapat mencari tahu apa ada pengaduan atau apa perlu BK bertindak tanpa pengaduan dalam kasus ini," katanya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/13).
Ia menambahkan dalam tata tertib sudah diatur sanksi tegas bagi anggota dewan yang setelah melewati proses pemeriksaan memang benar terbukti merokok saat mengikuti sidang.
"Sanksinya tidak pemecatanlah, tapi bisa pindah komisi, tidak boleh bertugas di pansus, peringatan lisan atau tertulis," lanjut politisi Fraksi PDIP ini.
Mantan Ketua Komisi Hukum DPR ini meyakinkan, BK akan bekerja independen dalam menyelesaikan setiap kasus yang datang ke meja mereka. "Saya pastikan tidak ada kasus yang tidak diselesaikan BK. Alat kelengkapan dewan ini terbukti punya taring karena pernah menetapkan sanksi pemberhentian kepada anggota yang melanggar tata tertib," demikian Trimed. (iky)/foto:rizka/parle/iw.